Rancangan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (RUU ITE)
yang telah disahkan menjadi undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik. Mulai dirancang sejak Maret 2003
oleh kementrian Negara Komunikasi dan Informasi dengan nama rancangan
undang undang informasi elektronik dan transaksi elektronik (RUU- ITE)
Melalui
serangkaian pembahasan sebelumnya, UU ITE ditetapkan menjadi
undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008
UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal dengan cakupan materi antara lain :
- Pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
- Pengakuan atas tanda tangan elektronik
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
- Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi
- Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar