informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi
didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang
disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai
berikut :
Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain :
- Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
- Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk
- Memperhatikan keunikan dari dunia maya
- Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
- Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
- Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
- Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.