Indonesia telah memiliki Undang – Undang Hak Cipta (UUHC) yang
memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual. UUHC telah mangalami
beberapa kali penyempurnaan, terakhir adalah UU No.
19/2002
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Untuk mendapatkannya seseorang
bisa mengurusnya di dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Cipta terdiri dari :
a. Hak Ekonomi, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
b. Hak Moral, hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun
Pencipta: Seseorang atau beberapa orang yang secara bersama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
Pemegang Hak cipta: Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta.
Beberapa hal yang tidak memiliki hak cipta:
hasil
rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundangundangan, pidato
kenegaraan, putusan undangan, pengadilan keputusan badan abitrase
Jenis ciptaan yang dilindungi:
•Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan
•Ceramah, kuliah, pidato
•Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
•Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomim
•Segala bentuk seni rupa, seperti lukisan, gambar, kaligrafi dll
•Aristektur , peta, batik, fotografi, sinematografi, tafsir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar